Perjanjian Linggarjati

Perjanjian linggarjati merupakan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Republik Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari pemerintah Belanda dengan jalan diplomatik. Perjanjian itu melibatkan pihak indonesia dan Belanda, serta Inggris sebagai penengah. Tokoh-tokoh dalam perundingan itu adalah Letnan Jenderal Sir Philip Christison dari Inggris, seorang diplomat senior serta mantan duta besar Inggris di Uni soviet, yang kemudian diangkat sebagai duta istimewa Inggris untuk Indonesia. Wakil dari Belanda adalah Dr. H.J Van Mook. Indonesia diwakili Perdana Menteri Republik Indonesia

Latar Belakang Perjanjian Linggarjati

     Latar belakang perjanjian linggarjati adalah pada saat masuknya AFNEI yang diboncengi NICA ke negara Indonesia karena saat itu Jepang menetapkan status quo di Indonesia yang menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia dan Belanda, salah satu contohnya adalah peristiwa 10 November, tidak hanya itu pemerintah Inggris bertanggung jawab menyelesaikan konflik politik dan militer di Asia. Oleh karena itu, SirArchibald Clark Kerr, sebagai diplomat Inggris mengundang Indonesia dan juga Belanda dalam merundingkan di Hooge Veluwe, tetapi perundingan tersebut gagal karena disaat itu Indonesia meminta Belanda untuk mengakui kedaulatannya atas Jawa, Sumatera dan Pulau Madura, tetapi Belanda hanya ingin mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja.
     Pada akhir agustus 1946, pemerintah Inggris mengirimkan Lord Killearn ke Indonesia dalam menyelesaikan perundingan antara Indonesia dengan Belanda. Pada 7 Oktober 1946 yang bertempat di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta dibuka perundingan Indonesia Belanda yang dipimpin oleh Lord Killearn yang dalam perundingan tersebut menghasilkan persetujuan untuk gencatan senjata di tanggal 14 oktober dan mengambil jalan untuk semua masalah tersebut melalui perundingan Linggarjati yang dilaksanakan pada tanggal 11 November 1946.

ISI Pokok Perjanjian Linggarjati

Isi pokok perjanjian linggarjati mencapai kesepakatan yang terdiri dari 17 Pasar. Isi pokok perundingan linggarjati anntara lain sebagai berikut:
  1. Pemerintah Belanda mengakui kekuasaan secara de facto pemerintahan RI atas wilayah Jawa, Madura dan Sumatera. Daerah-daerah yang diduduki sekutu atau Belanda secara berangsur-angsur akan dikembalikan kepada RI
  2. Akan dibentuk Negara Indonesia Serikat (NIS) meliputi selutuh wilayah Hindia Belanda (Indonesia) sebagai negara berdaulat.
  3. Pemerintah Belanda dan RI akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang dipimpin oleh raja Belanda
  4. Pembentukan NIS dan Uni Indonesia-Belanda diusahakan sudah selesai sebelum 1 Januari 1949
  5. Pemerintah RI mengakui dan akan memulihkan serta melindungi hak milik asing
  6. Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk mengadakan pengurangan jumlah tentara
  7. Bila terjadi perselisihan dalam melaksanakan perundingan ini, akan menyerahkan masalahnya kepada Komisi Arbitrase
4 thoughts on “PERJANJIAN LINGGARJATI ( Latar Belakang dan ISI Pokok perjanjian)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *